SKEMA SERTIFIKASI PELAKSANA PENJAMAH MAKANAN

SKEMA SERTIFIKASI PELAKSANA PENJAMAH MAKANAN

SKEMA SERTIFIKASI PELAKSANA PENJAMAH MAKANAN

img-1768042003.jpg


SKEMA SERTIFIKASI KLASTER

PELAKSANA PENJAMAH MAKANAN

1.     Latar Belakang

1.1.     Skema ini disusun dan dikembangkan guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM di sektor Keamanan Pangan

1.2.     Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor penyedia makananan dan minuman yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.

1.3.     Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.

1.4.     Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

1.5.     Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional, regional dan internasional di sektor Keamanan Pangan

2.    Ruang Lingkup Skema Sertifikasi

2.1.       Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Keamanan Pangan

2.2.       Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Pelaksana Penjamah Makanan.

3.    Tujuan Skema Sertifikasi

3.1.       Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pelaksana Penjamah Makanan sesuai standar kompetensi yang dipersyaratkan pada pekerjaan tersebut.

3.2.       Sebagai acuan bagi LSP Jasa Boga Nusantara dan asesor kompetensi dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi

4.    Acuan Normatif :

4.1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4.2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

4.3.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

4.4.       Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.217/MEN/VII/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan dan Perorangan Bidang Jasa Usaha Makanan.

4.5.       Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 618 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan

4.6.       Surat Keputusan Nomor: APJI/S.KEP/01/IX/2023 Tentang Penetapan Kemasan Kompetensi Dalam Jabatan di Bidang Jasa Boga

4.7.       Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 2 / BNSP / VIII / 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi.

5.    Kemasan / Paket Kompetensi

5.1.   Jenis Kemasan : Klaster

5.2.   Nama Skema : Pelaksana Penjamah Makanan Rincian Unit Kompetensi :

No.

Kode Unit

Nama/Judul Unit Kompetensi

1.

C.100000.006.01

Melaksanakan    Program    dan    Prosedur Keamanan Pangan

2.

C.100000.008.01

Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman

 

3.

 

JUM.UM01.005.01

Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam pengelolaan Jasa Usaha Makan berdasarkan Prinsip Hygine Sanitasi

6.    Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

6.1.  Memiliki ijazah minimal SMA/sederajat dengan pengalaman kerja 2 tahun sebagai Pelaksana Penjamah Makanan, atau;

6.2.  Memiliki ijazah minimal D3 bidang Industri Jasa Boga dengan pengalaman kerja 1 tahun sebagai Pelaksana Penjamah Makanan

6.3.  Memiliki Sertifikat Pelatihan Pelaksana Penjamah Makanan

7.    Ket. Lebih Lanjut Hubungi WA : 0813-8769-0330

8. Link Pendaftaran:

 https://forms.gle/zmNBmxrdLeLxhMy38


Komentar

Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar